Kakek 61 Tahun di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Raja, Gegara Tinju Korbannya Saat Tagih Uang
Pelaku penganiayaan di Desa Talang Dukun Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, kini diamankan Polsek Tanjung Raja. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, melakukan ungkap kasus tindak pidana penganiayaan.
Ungkap kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah hukumnya tersebut, dilakukan Polsek Tanjung Raja pada Senin, 8 Desember 2025.
Dari pengungkapan kasus ini, berhasil diamankan Arifin, 61 tahun, warga Desa Talang Dukun Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, pelaku penganiayaan terhadap korbannya A Rapik, 46 tahun itu, diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Talang Dukun.
BACA JUGA:3 Bulan Jadi Buron, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Raja Berkat Rekaman CCTV
Peristiwa penganiayaan itu, dilakukan pelaku pada 2 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di depan salah satu rumah warga Desa Talang Dukun.
"Pelaku ini meninju muka korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali," ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, IPDA M Agus Akbar, SH, Selasa, 9 Desember 2025.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis mata kanan bawah panjang 0,5 cm lebar 4 cm, luka di hidung bagian atas panjang 1 cm, lebar 0,5 cm.
"Motif penganiayaan, pelaku menagih uang hasil penjualan timbangannya yang dijualkan oleh korban, namun terjadi keributan dan penganiayaan tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Pembacok Penjual Telur Gulung di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Raja, Sempat Sembunyi di Kebun
Penangkapan pelaku, dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja bersama Kanit Reskrim dan tim. Awalnya, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Anggota pun berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sehelai baju kaos berkerah warna coklat yang berlumur darah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



