10 Ribu Ekstasi dan 408 Gram Sabu, Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dari Seorang Kurir

Kurir narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. --
Sementara itu, PS Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja, SH menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lain.
"Tersangka ini berperan sebagai kurir. Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Pengembangan akan terus dilakukan," ujarnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: