Rampungkan Penyidikan Korupsi dan Suap Proyek PUPR Banyuasin.

Rampungkan Penyidikan Korupsi dan Suap Proyek PUPR Banyuasin.

Konferensi pers tahap II kasus korupsi dan suap proyek Dinas PUPR Banyuasin--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi merampungkan penyidikan dan melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 8 Mei 2025.

Ketiga tersangka yakni Arie Martharedo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kadis PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK selaku pelaksana proyek) menjalani proses tahap II di Kejari Banyuasin.

Penahanan terhadap ketiganya dilanjutkan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, demi kepentingan hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Segera Jalani Tahap II

BACA JUGA:Kontraktor Proyek Dinas PUPR Banyuasin Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Sumsel

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah rampung, dan perkara kini sepenuhnya berada di tangan JPU.

"Tinggal menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan agar segera disidangkan," ujar Umaryadi dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penyidikan Khaidirman, Kasi Penuntutan Ryan Sumarta, dan Kasi IV Abdul Halim


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH berikan keterangan resmi tahap II kasus korupsi dan suap pada Dinar PUPR Banyuasin--

Lebih lanjut, Umaryadi menyebutkan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi.

Para saksi sebagian besar berasal dari lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin serta pihak ketiga pelaksana proyek, tanpa melibatkan unsur dari DPRD Sumsel.

Hal ini menegaskan bahwa fokus penyidikan diarahkan pada struktur teknis proyek dan praktik gratifikasi yang terjadi dalam pelaksanaannya.

“Kami sudah memeriksa lebih dari dua puluh delapan saksi. Semua dari PUPR Banyuasin dan pihak ketiga. Tidak ada dari DPRD Sumsel,” tegas Umaryadi.

BACA JUGA:Kadinas PUPR Banyuasin Tersangka, Netizen Sebut Wajar Selama Ini Jalan di Talang Kelapa Hancur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait