Korupsi Proyek LRT Sumsel, Mantan Petinggi Waskita Karya Dituntut Penjara Hingga 7 Tahun

Korupsi Proyek LRT Sumsel, Mantan Petinggi Waskita Karya Dituntut Penjara Hingga 7 Tahun--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sidang kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa 15 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, mantan pejabat tinggi PT Waskita Karya resmi dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Ketiga terdakwa adalah Ir Tukijo (mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (mantan Kepala Divisi II), serta Septriawan Andri Purwanto (mantan Kepala Divisi III).
Ketiganya diyakini terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan prasarana LRT Palembang yang merugikan keuangan negara.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan tim JPU, ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Para terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Suasana sidang korupsi proyek LRT Sumsel yang digelar di PN Palembang--
Untuk peranannya, terdakwa Ir Tukijo dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menyebutkan bahwa barang bukti dalam perkara ini akan digunakan dalam perkara tersangka lainnya, yakni Ir Prasetyo Boeditjahjono.
Prasetyo, yang kala itu menjabat Direktur Pelaksana Perkeretaapian, kini tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi lain yang masih berkaitan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: