Kejati Sumsel Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Izin Perkebunan Musi Rawas, Pejabat Aktif hingga Mantan Perangkat

Kejati Sumsel Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Izin Perkebunan Musi Rawas, Pejabat Aktif hingga Mantan Perangkat

Penyidikan Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Penyidik Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas dengan memeriksa tujuh saksi pada hari ini, Senin 17 Maret 2025.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan agenda sekitar 30 pertanyaan untuk masing-masing saksi.

Ketujuh saksi yang diperiksa, memiliki latar belakang berbeda, mulai dari pejabat aktif hingga mantan perangkat desa dan staf dinas terkait. 

Adapun sejumlah nama yang dimintai keterangan oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus antara lain.

1. AA, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (aktif).

BACA JUGA:Update Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Kejati Sumsel Segera Lakukan Pemanggilan Ulang Terhadap Bahtiyar

BACA JUGA:Anggota DPRD Sekaligus Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Terancam Dijemput Paksa

2. PH, mantan Kepala Desa Sungai Naik tahun 2016.

3. RE, staf Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas periode 2011-2020.

4. A, staf Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas tahun 2022.

5. H, staf Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas tahun 2017.

6. M, mantan Kepala Desa Raksa Budi periode 2010-2015.

7. CG, staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas (aktif).


Terungkap, 66 hektar lahan di kasus Ridwan Mukti semula milik warga untuk 200 transmigran, tapi digusur!--

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait