Kasus Korupsi Izin Sawit Musirawas: Bos Sawit Afen Cs Dituntut 3 Tahun Penjara, Bahtiyar Lebih Berat

Kasus Korupsi Izin Sawit Musirawas: Bos Sawit Afen Cs Dituntut 3 Tahun Penjara, Bahtiyar Lebih Berat

Kasus Korupsi Izin Sawit Musirawas: Bos Sawit Afen Cs Dituntut 3 Tahun Penjara, Bahtiyar Lebih Berat--

BACA JUGA:Sumringah Jalani Tahap II Sebagai Tersangka Korupsi Izin Kebun Sawit, Ridwan Mukti: Tunggu Persidangan Saja

Meski begitu, empat terdakwa utama, yakni Afen, Ridwan Mukti, Amrullah, dan Syaiful Anwar tidak dibebankan kewajiban membayar uang pengganti.

Hal ini lantaran mereka sebelumnya sudah melakukan pengembalian dana Rp61,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut dititipkan Afen kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik.

Bahkan lahan perkebunan sawit miliknya juga telah disita oleh aparat penegak hukum.

Kasus korupsi izin perkebunan sawit ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Dari hasil penyidikan, terungkap adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan sawit di Musirawas.

Dari total 10.200 hektare yang diajukan untuk izin, sekitar 5.974,90 hektare ternyata merupakan lahan milik negara yang tidak sah untuk dialihfungsikan.

Jaksa menilai para terdakwa terlibat dalam praktik kolusi yang melibatkan manipulasi dokumen dan penerbitan izin tanpa dasar hukum.

Ridwan Mukti diduga menggunakan pengaruhnya sebagai kepala daerah kala itu untuk memuluskan proses, sementara Afen dinilai sebagai pihak swasta yang paling diuntungkan.

Meski ada pengembalian dana, JPU menegaskan hal itu tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.

"Perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan harus dipertanggungjawabkan," ucap jaksa dalam persidangan.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan tokoh penting, baik dari kalangan pemerintah maupun dunia usaha.

Publik berharap proses hukum yang tengah berjalan bisa memberikan efek jera serta menjadi momentum penting pemberantasan praktik korupsi, khususnya di sektor perizinan lahan yang kerap menjadi celah penyimpangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait