3 Terdakwa Korupsi Pokir Anita Noeringhati Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 3 Tahun Penjara

3 Terdakwa Korupsi Pokir Anita Noeringhati Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 3 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Pokir Anita Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 3 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - 3 terdakwa korupsi proyek pokir Anita Noeringhati, dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dan terancam pidana 3 tahun penjara.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Rabu 13 Agustus 2025 tiga terdakwa itu Arie Martharedo, Apriansyah serta Wisnu Andrio Fatra.

Di hadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, JPU Kejari Banyuasin menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Tidak tanggung-tanggung, para terdakwa dijerat dengan dakwaan kombinasi subsider melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.

BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang 3 Terdakwa Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Ditunda

BACA JUGA:Terdakwa Wisnu Akui Setor Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati ke Pejabat Penting dan ULP Banyuasin

"Menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas JPU Iskandar SH MH bacakan amar tuntutan.

Selain pidana pokok, Arie Martharedo Cs juga dituntut wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Masih dalam amar tuntutan pidananya, kerugian negara dianggap nihil karena telah dikembalikan oleh para terdakwa yang dititipkan ke penyidik Kejaksaan saat penyidikan perkara.


Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana terdakwa korupsi pokir Anita di PN Palembang--

Atas tuntutan pidana itu, masing-masing terdakwa oleh majelis hakim diberikan hak untuk melakukan pembelaan (pledoi) baik secara lisan ataupun tertulis pada persidangan berikutnya.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, kesepakatan pembagian fee dari empat paket proyek pokir mantan ketua DPRD Sumsel dari pelaksana kegiatan bermula saat terdakwa Arie dan Wisnu beserta sejumlah saksi lainnya bertemu di Bakso Kartel Jalan Sumpah Pemuda Palembang.

Sesampainya di restoran itu telah menunggu saksi Erwan Hadi dan saksi Ipan Herdiansyah serta terdakwa Wisnu Andrio Fatra Wakil direktur CV HK selaku pelaksana kegiatan.

Dalam pertemuan itu, turut dibahas mengenai penunjukan pelaksanaan kegiatan proyek pokir pada PUPR Banyuasin sekaligus membahas tentang pembagian fee untuk terdakwa Ari Martha Redo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait