WOW! Nama Anita Noeringhati Terseret Dalam Dakwaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Tahun 2023

WOW! Nama Anita Noeringhati Terseret Dalam Dakwaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Tahun 2023

WOW! Nama Anita Noeringhati Terseret Dalam Dakwaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama Ketua mantan DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati, disebut-sebut dalam dakwaan kasus korupsi kegiatan proyek PUPR Banyuasin menjerat tiga terdakwa Arie Martha Redo Cs.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 27 Mei 2025.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Israel SH MH, JPU menguraikan dakwaan bahwa bermula saat terdakwa Arie Martha Redo bersama mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati pada tahun 2023 melakukan kunjungan kerja.

Kunjungan kerja itu dilakukan bersama beberapa orang lainnya ke Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Kejati Terus Dalami Pihak Lain Yang Disinyalir Turut Menerima Aliran Dana Fee 20 Persen Ari Martharedo

BACA JUGA:Status Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Masih Jadi Tanda Tanya, K-MAKI: Ada Aktor Intelektual

"Lalu terdakwa menerima empat proposal kegiatan pokir atau aspirasi masyarakat dari ketua RT 01 serta dari lurah Kelurahan Keramat Raya," kata JPU.

Jaksa menguraikan, bahwa selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal itu dapat diteruskan kepada Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin yang juga terdakwa lainnya dalam perkara ini.


Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan korupsi proyek PUPR Banyuasin menjerat Arie Martha Redo Cs--

Terungkap juga dalam dakwaan, bahwa setelahnya terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redho yang kemudian menyuruh bertemu untuk membicarakan terkait pokir dari RA Anita Noeringhati tersebut.

Saat itu, keduanya bertemu dipinggir jalan gedung DPRD Sumsel dengan menyerahkan 3 proposal 4 kegiatan itu untuk dibuat usulan kepada Pemprov Sumsel.

Singkatnya, saat itu terdakwa Arie Martha Redo kemudian menemui pihak ketiga dari CV HK yakni terdakwa Wisnu Andrio Fatra yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.

Dari pertemuan itu, disepakati komisi atau fee pekerjaan 4 paket proyek pokir dari RA Anita Noeringhati tersebut sebesar 20 persen yang mana saat itu terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan rekening kepada terdakwa Wisnu Andrio Fatra.

BACA JUGA:Kejati Bakal Dalami Aliran Dana Jatah Fee 20 Persen yang Menjerat Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait