Korupsi Dana Desa Untuk Biaya Hajatan Anak, Eks Kades Perjaya OKU Timur Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Untuk Biaya Hajatan Anak, Eks Kades Perjaya OKU Timur Divonis 2 Tahun Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dana desa sejatinya digelontorkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan membangun infrastruktur desa.
Namun, berbeda dengan yang dilakukan Arbain, Kepala Desa (Kades) Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada tahun anggaran 2019.
Alih-alih digunakan untuk kepentingan masyarakat, sebagian besar dana desa tersebut justru dipakai untuk membiayai hajatan anak dan membeli kendaraan pribadi.
Akibat perbuatannya, Arbain harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lirik Pangkalan Lampam OKI Jadi Tersangka
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini
Pada sidang yang digelar Selasa, 12 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH memvonis terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara.
Arbain, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dakwaan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur.
Terdakwa Arbain korupsi dana desa buat biaya hajatan anak divonis 2 tahun penjara--
"Bahwa terdakwa memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arbain dengan pidana pokok selama 2 tahun penjara," tegas hakim Masriati saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Arbain juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp311,4 juta. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap bahwa dana desa yang diselewengkan Arbain mencapai Rp311,4 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp140 juta digunakan untuk hajatan pernikahan anaknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: