Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar untuk Pribadi, Jaksa Tuntut Kades Lubuk Mas 5,5 Tahun Penjara

Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar Untuk Pribadi, Jaksa Tuntut Kades Lubuk Mas 5,5 Tahun Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Saharudin Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau membacakan amar tuntutan yang cukup berat terhadap terdakwa.
Saharudin didakwa melakukan penyelewengan terhadap Anggaran Dana Desa (ADD), yang dikelola selama masa jabatannya sebagai kepala desa.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, perbuatannya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam, Mantan Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kades Mundur, Desa Sukaraja SP Padang OKI Terancam Tidak Terima Dana Desa 2025
JPU Kejari Lubuk Linggau Ikhsan Azwar dalam tuntutannya menguraikan, Saharaudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH tersebut, JPU dengan tegas menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana Kades Lubuk Mas selewengkan Dana Desa dituntut pidana penjara JPU Kejari Lubuk Linggau--
Tak hanya itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 24 juta.
"Bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikenai hukuman tambahan berupa penjara selama 3 tahun," urai JPU Ikhsan bacakan petikan amar tuntutan.
Masih dalam uraian amar tuntutannya, JPU menyoroti sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya: perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak menunjukkan penyesalan, dan belum melakukan pengembalian dana yang diselewengkan.
Sementara hal yang dianggap meringankan, adalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan serta fakta bahwa ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: