Dua Terdakwa Perkara Dana Hibah Panwaslu OKI Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Sidang perkara dana hibah Panwaslu OKI digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda tuntutan dari JPU. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018 menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Surat tuntutan untuk terdakwa Hadi Irawan dan Iksan Hamidi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Nauliyanti SH MH dan Bayu Kuncoro SH.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, kedua terdakwa dituntut JPU masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Ditambah pidana denda sebesar Rp100.000.000 dan subsidair 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Tipikor Panwaslu OKI Hadirkan Saksi yang Meringankan
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Panwaslu OKI Dihukum 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H Sumantri SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, kedua terdakwa Iksan Hamidi dan Hadi Irawan pada persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kemarin telah dibacakan tuntutan oleh JPU.
"Dalam tuntutan, JPU menguraikan perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara," jelasnya.
Termasuk kedua terdakwa juga harus membayar pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Mantan Petinggi Panwaslu OKI Didakwa Korupsi Rp4,7 Miliar dari Dana Hibah Kegiatan Pemilu
"Sidang kemarin berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," kata Kasi Intelijen.
Sidang untuk kedua terdakwa dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembelaan/pledoi dari para terdakwa sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: