Dua Terdakwa Perkara Dana Hibah Panwaslu OKI Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Sidang perkara dana hibah Panwaslu OKI digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda tuntutan dari JPU. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Masih dikatakan Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri OKI, menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan merupakan hasil dari proses pembuktian di persidangan.
Dimana langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut keuangan negara dan penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Dilimpahkan, 2 Tersangka Segera Jalani Sidang
BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Diberitakan sebelumnya, persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017-2018 kembali digelar.
Yakni di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, dengan agenda menghadirkan saksi ade charge atau saksi yang meringankan.
"Kemarin sidang lagi perkara Panwaslu OKI dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H Sumantri SH MH melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH, Selasa 16 September 2025.
Dijelaskan Kasi Intelijen, pada persidangan kemarin saksi a de charge ini dari terdakwa Hadi Irawan, yakni Antoni Ahyar.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Disidang
BACA JUGA:Penyidik Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Bakal Ada Tersangka Baru
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa dirinya mengenal terdakwa sejak tahun 2017 saat menjabat sebagai PPK Kecamatan, sementara terdakwa Hadi Irawan saat itu merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI.
"Untuk pemeriksaan saksi a de charge ini merupakan kesempatan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa untuk dapat melakukan pembelaan," kata Kasi Intelijen.
Saksi dalam persidangan menyampaikan apa yang diketahuinya kepada majelis hakim. Setelah mendengarkan keterangan saksi, persidangan dilanjutkan dengan agenda para terdakwa memberikan keterangan timbal balik (saling bersaksi) di hadapan Majelis Hakim.
Persidangan perkara Tipikor Panwaslu OKI ini, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH dengan hakim anggota H Wahyu Agus Susanto SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: