Kejari OKI Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Panwaslu dan Dispora

Kejari OKI Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Panwaslu dan Dispora

Kejari OKI lakukan tahap II kasus Korupsi Panwaslu dan Dispora OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada dua perkara dugaan tindak pidana korupsi

Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari OKI, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menyatakan lengkap atau P21. 

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH mengatakan, dua perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tahap II adalah kasus pengelolaan dana hibah pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). 

Kasus Panwaslu OKI ini tahun anggaran 2017-2018. Lalu kasus tindak pidana khusus pengelolaan penggunaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun 2022.

BACA JUGA:Kejari OKI Pantau dan Awasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan yang Berkembang

BACA JUGA:Sengketa Hutan Kota Kayuagung, Kejari OKI Menang Tingkat Banding

"Hari ini dilakukan tahap II dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dari tim penyidik ke tim JPU," ujar Kasi Intelijen, Selasa 24 Juni 2025.

Kasi Intelijen menjelaskan, pada tahap II selain penyerahan tersangka juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang titipan. 

Yakni sebesar Rp748. 340.000, dengan rincian sebesar Rp535.500.000 merupakan dana hibah Panwaslu OKI. 

Lalu sebesar Rp212.840.000 merupakan kasus Dispora tahun 2022. 

BACA JUGA:Diwakili Istri, Tersangka Kasus Panwaslu OKI Serahkan Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara ke Kejari OKI

BACA JUGA:Kejari OKI Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

"Dengan telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti sehingga pada kasus ini segera dilakukan proses hukum persidangan," ungkapnya. 

Selanjutnya, para tersangka dalam kasus ini akan menjalani proses persidangan dan dilakukan penuntutan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait