Aniaya & Ancam Kakak Kandung dengan Linggis, Pria di Tebedak Ogan Ilir Terpaksa Diamankan Polsek Tanjung Batu
Pelaku penganiayaan dan pengancaman kakak kandung di Desa Tebedak 1 Kecamatan Payaraman, diamankan Polsek Tanjung Batu. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di wilayah Desa Tebedak II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku diketahui bernama Adip Sarwani, 39 tahun, diamankan pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 16.20 WIB di Desa Tebedak I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Iwanto Putra, ST, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Ardi Putrawan, SH., MH, bersama Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu langsung mengamankan pelaku Adip Darwani.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, ST mengatakan, bahwa pelaku diamankan terkait kasus penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan Pasal 448 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BACA JUGA:Terdeteksi Ada Hotspot di Payaraman Barat Ogan Ilir, Polsek Tanjung Batu Gerak Cepat Cek Lokasi
BACA JUGA:Pencuri Bawa Kabur Sepeda Motor dan Genset di Lubuk Keliat, Berujung Ditangkap Polsek Tanjung Batu
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 di rumah orang tua pelaku yang berada di Desa Tebedak II, Kecamatan Payaraman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Hidariah, 53 tahun, dengan cara menendang bagian bahu kiri korban menggunakan kaki kanan.
Aksi pelaku sempat dihalangi oleh saksi yang berada di lokasi. Namun pelaku kemudian mengambil sebuah linggis yang berada di dekat pintu rumah dan mengarahkannya kepada korban sambil mengeluarkan ancaman pembunuhan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis sepanjang kurang lebih satu meter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pengancaman terhadap korban.
BACA JUGA:Bobol Warung Manisan, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Batu pada Operasi Pekat Musi 2026
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu, IPDA Ardi Putrawan, SH., MH menambahkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keberadaan tersangka guna mencegah pelaku melarikan diri.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan secara terukur. Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan dengan aman sehingga proses hukum dapat segera dilaksanakan," ungkap IPDA Ardi Putrawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





