Terdakwa Kasus Panwaslu OKI Dihukum 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Terdakwa Kasus Panwaslu OKI Dihukum 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Persidangan kasus Panwaslu OKI dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017-2018, dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim

Majelis hakim diketuai Idi Amin SH MH dengan anggota Ardian Angga SH MH Waslam Makhsid SH MH, membacakan amar putusan terhadap terdakwa Tirta Arisandi dan Muhammad Fahrudin.

Dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, terdakwa Tirta Arisandi dihukum selama 4 tahun denda sebesar Rp300 juta subsidair bulan kurungan. 

Majelis hakim juga dan menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap terdakwa Tirta Arisandi SSos MSi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.561.709.454-,

BACA JUGA:Diwakili Istri, Tersangka Kasus Panwaslu OKI Serahkan Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara ke Kejari OKI

BACA JUGA:Mantan Petinggi Panwaslu OKI Didakwa Korupsi Rp4,7 Miliar dari Dana Hibah Kegiatan Pemilu

"Putusan majelis hakim untuk pidana tambahan itu dikurangi jumlah kerugian negara yang telah terdakwa kembalikan sebesar Rp601.000.000," kata Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH.

Dijelaskan Kasi Intel, sehingga sisa kerugian Keuangan Negara yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp2.960.709.454.

Dimana dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, 

"Jadi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Maka dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap Kasi Intel, Rabu 23 Juli 2025.

BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Dilimpahkan, 2 Tersangka Segera Jalani Sidang

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Lalu, untuk terdakwa Muhammad Fahrudin SH, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dan subsidair 1 bulan kurungan. 

Terdakwa Muhammad Fahrudin juga diberikan Pidana Tambahan agar membayar uang pengganti sebesar Rp436.500.000 dikurangi jumlah kerugian negara yang telah terdakwa kembalikan sebesar Rp436.500.000, sehingga sisa kerugian Keuangan Negara yang harus dibayar terdakwa nihil. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait