Preman Kampung di Palembang Akui Sudah 8 Kali Rampok Toko Pakai Parang

Preman Kampung di Palembang Akui Sudah 8 Kali Rampok Toko Pakai Parang

Preman Kampung di Palembang Akui Sudah 8 Kali Rampok Toko Pakai Parang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pria yang dikenal sebagai preman kampung di kawasan Gandus, Palembang kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Jailani alias Jai, terdakwa kasus perampokan mengaku di hadapan majelis hakim bahwa ia telah melakukan aksi kriminalnya sebanyak delapan kali.

Modusnya pun tak tanggung-tanggung, mengancam korban dengan sebilah parang demi mendapatkan uang dan barang-barang baik ditoko ataupun minimarket.

Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Jailani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 28 Juli 2025.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Perampok Indomaret di Peninjauan OKU yang Sukses Bawa Kabur Uang Puluhan Juta

BACA JUGA:Aksinya Terekam CCTV dan Jadi Buron Sejak 2020, Residivis Ini Diringkus Jatanras Polda Sumsel

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, terdakwa mengungkapkan secara terang-terangan bagaimana ia dan rekannya Jauhari (DPO), melancarkan aksi nekat dengan menodongkan parang ke arah kasir sebuah Indomaret di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus.

Ironisnya, Indomaret yang menjadi sasaran justru merupakan tempat kerja Jailani sendiri. Ia sebelumnya bekerja sebagai penjaga malam di toko tersebut.


Suasana ruang sidang pidana umum atas nama terdakwa Jailani alias Jai residivis kambuhan kasus rampok uang kasir Indomaret di Gandus--

"Waktu itu pakai parang, saya ancam kasir sambil bilang, ‘Mana uang, mana uang!’," kata Jailani sembari menunduk saat memberi keterangan di persidangan.

Karena ketakutan di bawah ancaman senjata tajam, kasir akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp200 ribu kepada Jailani.

Tak cukup dengan uang, Jailani juga mengambil buah-buahan dari box dan beberapa botol minuman merek Cimori dari dalam minimarket.

Namun aksi tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan. Dihadapan majelis hakim, Jailani mengaku bahwa dirinya sudah delapan kali melakukan tindak kriminal serupa di berbagai lokasi.

BACA JUGA:Tak Senang Ditegur dan Dinasihati, Residivis Tusuk Kadus di Banyuasin hingga Tewas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait