PN Palembang Ikuti Kebijakan Umum Pelaksanaan Libur Lebaran

PN Palembang Ikuti Kebijakan Umum Pelaksanaan Libur Lebaran

Humas PN Palembang Raden Zainal Arif SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang memastikan persidangan terakhir seluruh perkara jelang lebaran 2025 mengikuti kebijakan umum, yang mana terakhir dilaksanakan pada Kamis lusa mendatang.

Demikian dikatakan Humas PN Palembang Raden Zainal Arif SH MH, dikonfirmasi Selasa 25 Maret 2025 mengenai jadwal libur selama Idulfitri 1446 Hijriah.

Dikatakan Zainal, bahwa pihak Pengadilan khususnya PN Palembang mengikuti kebijakan umum menyesuaikan jadwal persidangan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama.

"Kalau tidak salah PN Palembang libur dimulai pada tanggal 28 Maret 2025, karena pada tanggal 27 Maret masih ada beberapa agenda persidangan, kita mengikuti kebijakan umum menyesuaikan dengan libur nasional dan cuti bersama," kata Zainal.

BACA JUGA:BRI Siapkan Layanan E-Channel Optimal untuk Transaksi Aman dan Mudah Selama Libur Lebaran 2025

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik & Libur Lebaran, Unit Pidsus Polres Ogan Ilir Pastikan Pendistribusian dan Ketersediaan BBM

Ia menerangkan, pada tanggal 27 Maret 2025 Pengadilan masih akan menyidangkan beberapa perkara termasuk diantaranya perkara tindak pidana korupsi aset YBS Mayor Ruslan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ia menyebutkan, bahwa seluruh staf pegawai hingga hakim PN Palembang kemudian akan masuk kembali dan memulai persidangan pada 7 Maret 2025 mendatang.


Gedung PN Palembang--

Sementara, lanjut Zainal untuk pelimpahan berkas seluruh perkara baik tindak pidana umum, tindak pidana khusus hingga permohonan gugatan sebelumnya sudah tidak diterima dahulu.

"Sebelumnya untuk pelimpahan berkas seluruh perkara, saat ini tidak bisa diterima sampai dengan 7 Maret 2025 mendatang," ujarnya

Tak lupa, Humas Zainal Arif mewakili seluruh warga Pengadilan Negeri Palembang mengucapkan selamat hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah kepada seluruh masyarakat Kota Palembang.

Dari pantauan, saat ini pihak PN Palembang masih terus melakukan sejumlah persidangan berbagai perkara baik itu perkara gugatan, pidana umum hingga tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Horee! Libur Lebaran Idul Fitri Maju 21 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait