Sidang Kasus Tipikor Panwaslu OKI Hadirkan Saksi yang Meringankan

Sidang Tipikor Panwaslu OKI kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017-2018 kembali digelar.
Yakni di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, dengan agenda menghadirkan saksi ade charge atau saksi yang meringankan.
"Kemarin sidang lagi perkara Panwaslu OKI dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H Sumantri SH MH melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH, Selasa 16 September 2025.
Dijelaskan Kasi Intelijen, pada persidangan kemarin saksi a de charge ini dari terdakwa Hadi Irawan, yakni Antoni Ahyar.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Panwaslu OKI Dihukum 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa dirinya mengenal terdakwa sejak tahun 2017 saat menjabat sebagai PPK Kecamatan, sementara terdakwa Hadi Irawan saat itu merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI.
"Untuk pemeriksaan saksi a de charge ini merupakan kesempatan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa untuk dapat melakukan pembelaan," kata Kasi Intelijen.
Saksi dalam persidangan menyampaikan apa yang diketahuinya kepada majelis hakim. Setelah mendengarkan keterangan saksi, persidangan dilanjutkan dengan agenda para terdakwa memberikan keterangan timbal balik (saling bersaksi) di hadapan Majelis Hakim.
Persidangan perkara Tipikor Panwaslu OKI ini, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH dengan hakim anggota H Wahyu Agus Susanto SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH.
BACA JUGA:Mantan Petinggi Panwaslu OKI Didakwa Korupsi Rp4,7 Miliar dari Dana Hibah Kegiatan Pemilu
BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Dilimpahkan, 2 Tersangka Segera Jalani Sidang
Dalam persidangan itu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yakni Bayu Kuncoro SH yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Sidang dilanjutkan kembali pada pekan depan Senin 22 September 2025 dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: