PN Palembang Gelar Sidang Perdana Korupsi Berjamaah Proyek Pelebaran Jalan Ratu Seriun Pagar Alam Rp532,9 Juta
PN Palembang Gelar Sidang Perdana Korupsi Berjamaah Proyek Pelebaran Jalan Ratu Seriun Pagar Alam Rp532,9 Juta--Fdl
SUMEKS.CO,- Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 30 April 2026.
Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret enam terdakwa dengan nilai kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Enam terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, dan Arif Munandar.
Mereka duduk di kursi pesakitan secara bersamaan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Serlun
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, dengan suasana ruang sidang yang berlangsung tertib.
Masing-masing terdakwa juga didampingi oleh tim penasihat hukum mereka.

Suasana sidang pembacaan dakwaan korupsi proyek pelebaran jalan Serlun Kota Pagaralam--Fdl
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyoroti peran penting salah satu terdakwa, Yudi Agustian ST, yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada sekaligus konsultan pengawas proyek.
Yudi diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
Kelalaian tersebut meliputi tidak optimalnya pengawasan terhadap kualitas pekerjaan, volume pekerjaan, hingga lemahnya pelaporan berkala. Akibatnya, hasil pekerjaan proyek dinilai tidak memenuhi standar teknis yang telah ditentukan sejak awal perencanaan.
Lebih lanjut, fakta dakwaan persidangan mengungkap hasil investigasi dari laboratorium teknik yang menunjukkan adanya penyimpangan signifikan pada mutu beton yang digunakan dalam proyek tersebut.
BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rumah Susun Rp64 Miliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




