Preman Kampung di Palembang Akui Sudah 8 Kali Rampok Toko Pakai Parang

Preman Kampung di Palembang Akui Sudah 8 Kali Rampok Toko Pakai Parang

Preman Kampung di Palembang Akui Sudah 8 Kali Rampok Toko Pakai Parang--

BACA JUGA:Beraksi di 17 TKP, 3 Komplotan Pelaku Curanmor Ini Dicokok Satreskrim Polrestabes Palembang, 1 Residivis

Bahkan beberapa kali menggunakan batu jika tidak membawa parang. Semua aksinya menyasar toko-toko kecil hingga minimarket, dengan tujuan utama mengancam dan merampas uang kasir.

Ketika ditanya hakim ketua mengenai riwayat hukuman sebelumnya, Jailani menjawab bahwa ia memang sudah berulang kali masuk penjara.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi PN Palembang, Jailani terakhir kali dihukum pada tahun 2021 atas kasus perampokan toko baju di kawasan 35 Ilir Palembang, dan saat itu divonis tiga tahun penjara.

Sambil tertunduk lesu dan memasang wajah sedih, Jailani mengatakan bahwa dirinya kini menyesal dan tidak ingin mengulangi perbuatannya lagi. Ia mengaku tobat.

Namun pernyataan tersebut langsung ditepis oleh ketua majelis hakim. 

"Tobat apanya, sudah delapan kali baru bilang tobat. Terdakwa tidak kasihan sama anak istri di rumah?" tegur hakim dengan nada tinggi.

Atas perbuatannya, Jailani kembali dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang perampokan disertai kekerasan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kini, nasib Jailani berada di tangan majelis hakim. Aksinya yang kerap membuat resah warga dan pelaku usaha kecil di Palembang menjadi bukti bahwa aksi premanisme masih menjadi momok serius.

Proses hukum terhadap residivis kambuhan ini menjadi perhatian publik, yang berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa kompromi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait