Perkara Dugaan Korupsi Dispora OKI, Terdakwa Serahkan Uang Titipan Pengganti ke Kejari OKI

Pihak keluarga dua terdakwa perkara dugaan korupsi Dispora OKI serahkan titipan uang pengganti ke Kejari OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI kembali menerima serahan uang titipan pengganti terkait perkara Tindak Pidana Penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI.
Penyerahan uang titipan pengganti itu, di Kantor Kejari OKI, Jumat 12 September 2025.
Pada perkara dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.
Disampaikan Kepala Kejari OKI, H Sumantri SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, dalam penyerahan uang titipan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa Imam Tohari dan Terdakwa Muslim SSos alias Uju, dengan total sebesar Rp 140.000.000.
BACA JUGA:Perkara Dispora OKI, Kejari Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Uang Negara dari BPKP
"Jadi dengan adanya titipan terbaru ini, total uang titipan yang berhasil dihimpun oleh kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir hingga hari ini telah mencapai Rp 856.897.000," jelas Kasi Intelijen.
Dia menjelaskan, dari jumlah total Rp 856.897.000 itu, terdiri dari pengembalian oleh terdakwa Imam Tohari, terdakwa Muslim, terdakwa Aprilian Saputra dan terdakwa Harun dalam perkara tindak pidana korupsi Dispora Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.
Lanjutnya, sehingga jumlah kerugian Negara yang belum dikembalikan berjumlah Rp240.000.000. Jadi masih ada sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan.
Dimana jumlah tersebut terdiri dari beberapa kali penyerahan uang titipan sebelumnya, yang diserahkan baik langsung oleh para terdakwa maupun melalui pihak keluarga;
BACA JUGA:Kejari OKI Komitmen Jalankan Tugas Penegakkan Hukum di Peringatan HUT Kejaksaan ke-80
BACA JUGA:Peringati HUT Kejaksaan ke-80 di Kejari OKI, Puluhan Kantong Darah Terkumpul
"Uang titipan pengganti tersebut diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Seksi Tindak Pidana Khusus," ucap Kasi Intelijen.
Ini adalah sebagai bagian dari pemenuhan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: