Hendri Hanafi Promosi Jabat Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Sumantri Jabat Kajari OKI

Hendri Hanafi SH MH dilantik menjadi Asisten Intelijen di Kejati Kalimantan Tengah. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH dipromosikan dengan jabatan baru sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dimana serah terima jabatan (Sertijab) Asisten Intelijen ini telah dilaksanakan, Senin 14 Juli 2025, di Kejati Kalimantan Tengah.
Sedangkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, bakal dijabat oleh Sumantri SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Timor Tengah Selatan.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH mengatakan, untuk pelantikan pak Hendri Hanafi SH MH secara resmi telah dilaksanakan kemarin.
BACA JUGA:Diduga Ada Penyimpangan Sarpras, Kejari OKI Lakukan Penyelidikan di RSUD Kayuagung
BACA JUGA:Kejari OKI Masih Pelajari Dokumen Hasil Penggeledahan Kasus KUR Petani Tambak
"Pak Hendri Hanafi secara resmi sudah dilantik kemarin sebagai Asisten Intelijen pada Kejati Kalimantan Tengah," ujarnya, Selasa 15 Juli 2025.
Lanjut dia, mengenai untuk pelantikan dan serah terima jabatan Kajari OKI, masih menunggu jadwal dari Kejati Sumsel.
Yakni Kajari OKI bakal dijabat oleh pak Sumantri SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Timor Tengah Selatan.
"Kalau dijadwalkan pelantikan Kajari OKI pekan depan tetapi waktunya masih belum fiks. Jadi masih menunggu jadwalnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Dua Kasus Sekaligus, Kejari OKI Kirim Berkas Dugaan Korupsi Panwaslu dan Dispora ke PN Palembang
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR Petani Tambak, Kejari OKI Kembali Akan Lakukan Penggeledahan
Lalu, dikatakan Agung, mengenai sertijab sendiri dilaksanakan di Kejati Sumsel nantinya. Jadi saat ini, masih menunggu jadwal resminya.
Untuk diketahui, rotasi jabatan di lingkungan Korp Adhyaksa merupakan hal yang wajar guna penyegaran menunjang kinerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: