Kejari OKI Siap Dukung Penggunaan Dana Desa Tanpa Ada Korupsi

Seluruh Kades di Kabupaten OKI melakukan penandatanganan Mou dengan Kejari OKI, dalam rangka program Jaksa desa. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Anggaran Dana Desa (DD) yang diperuntukkan masing-masing dengan jumlah nominal yang cukup besar.
Yakni dipergunakan untuk pembangunan di Desa masing-masing. Sayangnya sering ada Kepala Desa (Kades) yang tidak paham dalam pengelolaannya.
Maka, terkait anggaran DD tersebut, tak jarang Kades terjerat masalah hukum. Terkait hal Kejaksaan Negeri OKI siap mendukung mengenai pengelolaan pengguna dana desa tanpa ada korupsi.
Dimana Pemerintah Kabupaten OKI melakukan Pemandangan Kesepakatan Bersama (Mou) antara Kejaksaan Negeri OKI dengan seluruh Kades di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Viral, Kades Perempuan Tanjung Terang Sembunyi Dalam Mobil Saat Akan Diciduk Polisi
BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lirik Pangkalan Lampam OKI Jadi Tersangka
Yakni dalam rangka Program Jaksa Desa (Jaga Desa).
Pelaksanaan penandatanganan Mou itu, Pendopo Kabupaten, Kayuagung, Kamis 7 Agustus 2025.
Pada penandatanganan Mou itu seluruh Kades se Kabupaten OKI hadir. Termasuk juga Forkompinda OKI, sejumlah kepala OPD dan Camat.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Sumantri SH MH mengatakan, anggaran Desa yang diberikan pemerintah untuk Desa itu bukan untuk senang senang. Tetapi anggaran dana desa digunakan untuk kemakmuran desa.
BACA JUGA:Eks Kades Lubuk Mas Muratara Bakal ‘Dimiskinkan’ Jika Tak Sanggup Ganti Rp1 Miliar Uang Negara
BACA JUGA:Pak Kades dan Bu Kaur Desa Petanang Muara Enim Terima Divonis Korupsi
"Jadi mengenai pengelolaan anggaran dana desa ini dilakukan pengawalan," ujarnya.
Kejari OKI siap mendukung dalam pengawalan pengelolaan dana desa tanpa ada korupsi. "Kami tidak mau ada korupsi dana desa di Kabupaten OKI ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: