Banner Pemprov
Pemkot Baru

Pendampingan Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Rp 539 Juta

Pendampingan Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Rp 539 Juta

Kegiatan rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin 17 November 2025. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Pendampingan Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Rp 539 Juta

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI lakukan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Atas pendampingan hukum itu, retribusi kios pasar Kayuagung mencatat lonjakan signifikan

Ini adalah langkah kolaboratif dan menjadi upaya tegas pemerintah daerah dalam mengamankan aset dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perdagangan OKI, Ir Sahrul menyebutkan tingkat kepatuhan pedagang sebelumnya sangat rendah. Yakni dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang membayar sewa. 

BACA JUGA:Perkara KDRT di Kecamatan Tanjung Lubuk Berakhir Damai, Kejari OKI Terapkan Keadilan Restorative

BACA JUGA:Kejari OKI Gagalkan Aksi Jaksa Gadungan, Bupati Muchendi Apresiasi Langkah Tegas

Tak hanya itu, setelah adanya pembinaan dan pendampingan oleh Kejari OKI, jumlah pedagang yang membayar meningkat tajam menjadi 385 pedagang atau naik 34,21 persen.

Dimana dari hasil ini, Pemkab OKI berhasil menambah PAD sebesar Rp539 juta.

“Tujuan kami memberi edukasi bahwa kewajiban sewa kios harus dipenuhi. Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, progresnya sangat signifikan,” ujar Sahrul dalam rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin 17 November 2025.

Penanganan tunggakan dilakukan bertahap, dimulai dari pemanggilan pedagang untuk edukasi dan penagihan. 

BACA JUGA:Jadi Jaksa Gadungan Oknum ASN Lampung Ditangkap Kejari OKI, Ngaku dari Kejagung Berpakaian Lengkap

BACA JUGA:Kejari OKI Kembali Terima Uang Titipan Pengganti Perkara Korupsi Dispora

Ini sebagai langkah awal penegakan, Pemkab OKI bersama Kejari akan menjatuhkan sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios pedagang yang belum melunasi retribusi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: