Pendampingan Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Rp 539 Juta
Kegiatan rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin 17 November 2025. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Jadi, jika tidak ada penyelesaian setelah sanksi sosial diberikan, sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 akan diterapkan, mulai dari penghentian sementara aktivitas berdagang hingga pengosongan kios.
Sekretaris Daerah OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, mengapresiasi sinergi yang telah mengatasi persoalan lama ini.
“Progres ini sangat baik. Terima kasih kepada Kejari OKI. Pendampingan ini berhasil mengembalikan nilai aset kita, yang sebelumnya bahkan ada yang diakui sebagai milik pribadi,” ujarnya.
BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Dispora OKI, Terdakwa Serahkan Uang Titipan Pengganti ke Kejari OKI
BACA JUGA:Kejari OKI Komitmen Jalankan Tugas Penegakkan Hukum di Peringatan HUT Kejaksaan ke-80
Sementara itu, Kajari OKI, H Sumantri SH MH menegaskan kesiapan jajarannya untuk terus mendampingi Pemkab OKI dalam penegakan aturan.
“Kami siap memberikan sanksi sosial kepada pedagang yang menunggak. Ini langkah awal penting untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai hukum,” tegasnya.
Kolaborasi Pemkab OKI dan Kejari ini menjadi langkah nyata dalam menertibkan pengelolaan aset pasar sekaligus memperkuat PAD melalui peningkatan kepatuhan retribusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


