Dua Kasus Sekaligus, Kejari OKI Kirim Berkas Dugaan Korupsi Panwaslu dan Dispora ke PN Palembang

Dua Kasus Sekaligus, Kejari OKI Kirim Berkas Dugaan Korupsi Panwaslu dan Dispora ke PN Palembang

Dua perkara tipikor dilimpahkan oleh JPU Kejari OKI ke PN Palembang kelas 1A khusus. Foto : Dokumen/Sumeks.Co --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri OKI, berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A khusus

Pelimpahan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Senin 7 Juli 2025.

Kedua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) itu adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017-2018.

Kemudian, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung Dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Kejari OKI Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Wahyu Tersangka KDRT yang Biarkan Istri Mati

Pada proses pelimpahan dilakukan JPU Ulfa Nauliyanti SH MH, Rendi Sandu SH. Pelimpahan dilakukan sebanyak 6 berkas. 

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, pada perkara Dispora, adalah dengan tersangka IT selaku Kabid Keolahragaan Tahun 2022.

Lalu, tersangka H selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda Tahun 2022.Tersangka M selaku Bendahara periode Januari-Juni Tahun 2022.

Selanjutnya, tersangka AP selaku Bendahara periode Juli-Desember Tahun 2022.

BACA JUGA:Pekan Depan Kejari OKI Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penusukan Pelajar

BACA JUGA:Kejari Lahat Kebut Pelimpahan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar

Diungkapkan Kasi Intelijen, pada perkara Panwaslu OKI. Yakni dengan tersangka IH selaku Komisioner Panwaslu OKI Tahun 2017-2018. Tersangka HI selaku Komisioner Panwaslu Oki Tahun 2017-2018.

"Perbuatan para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait