Dua Kasus Sekaligus, Kejari OKI Kirim Berkas Dugaan Korupsi Panwaslu dan Dispora ke PN Palembang

Dua perkara tipikor dilimpahkan oleh JPU Kejari OKI ke PN Palembang kelas 1A khusus. Foto : Dokumen/Sumeks.Co --
Masih kata Kasi Intelijen, untuk barang bukti yang diajukan terhadap perkara ini yakni terdiri dari uang tunai sebesar Rp.212.840.000 pada perkara Dispora.
Kemudian, dalam perkara Panwaslu yakni sebesar Rp 748.340.000.
BACA JUGA:Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar Masih Proses Pelimpahan E-Berpadu
BACA JUGA:Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Kejati Sumsel Tegaskan Ini
Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Yakni untuk segera dapat menyidangkan para terdakwa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari OKI, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menyatakan lengkap atau P21.
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel
BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Hendri Zainuddin Cs Dinyatakan Lengkap, Vanny: Menunggu Pelimpahan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH mengatakan, dua perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tahap II adalah kasus pengelolaan dana hibah pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Kasus Panwaslu OKI ini tahun anggaran 2017-2018. Lalu kasus tindak pidana khusus pengelolaan penggunaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun 2022.
Hari ini dilakukan tahap II dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dari tim penyidik ke tim JPU," ujar Kasi Intelijen, Selasa 24 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: