Alumni Fakultas Hukum Unsri Minta JPU Bebaskan Terdakwa AM dari Tuntutan Tipikor Tol Betung-Tempino

Suasana persidangan perkara Tipikor pengadaan lahan Tol Betung-Tempino. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Alumni mahasiswa Fakultas Hukum, Jurusan Kenotariatan, Universitas Sriwijaya (Unsri) menyuarakan dukungan kepada dosen mereka yakni, Ir Amin Mansur (AM) S.H.,M.H, yang saat ini menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang.
Salah satu alumni angkatan 2023, Helen Okta Mevia, S.H. M.Kn, mengatakan, ia mewakili angkatannya memberikan dukungan moril agar AM kuat menghadapi persoalan yang tengah dihadapi.
Menurut Helen yang saat ini berprofesi sebagai notaris di Sumatera Selatan (Sumsel) ini, AM merupakan salah satu dosen yang baik, dan tidak pernah memberikan arahan buruk kepada anak didiknya di kampus Unsri.
Ia sangat tidak percaya apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AM atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
BACA JUGA:Pastikan Lahan Tol Betung-Tempino Bukan Milik Negara, PH Terdakwa AM Tunjukkan Bukti
BACA JUGA:Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat
"Pak AM orang baik. Ia adalah seorang pengajar akademisi, pembimbing kedua thesis (S2) saya, ia selalu membimbing sesuai keilmuannya, bahkan mendorong anak didik, khususnya yang dibimbingnya dalam penyelesaian thesis S2," kata Helen, menceritakan sosok AM, Minggu, 10 Agustus 2025.
Ia berkeyakinan dan melihat dari publikasi berbagai media tentang kasus yang menimpanya, tidak mungkin hal buruk, apalagi kearah korupsi dilakukan oleh AM.
"Korupsi tidaklah sesuai dengan karakter pak AM kami berharap apabila tidak terbukti apa yang dituduhkan jangan dipaksakan untuk tetap dianggap bersalah. Peradilan harus tegak dengan keadilan, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap akademisi yang ingin membantu orang lain dengan keilmuannya terus dianggap bersalah," kata Helen yang lulus Magister Kenotariatan pada Tahun 2025 ini.
Hal serupa diungkapkan, Ferdita Ayu, S.H, M.Kn, alumni Unsri Fakultas Hukum, Prodi Magister Kenotariatan ini mengatakan, sosok AM selama ia kenal, adalah seorang pengajar yang sangat baik dan terkenal baik dengan mahasiswa.
BACA JUGA:Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini
"Pak AM selama menjadi dosen, rajin dalam mengajar, tepat waktu dan selalu memberi materi dengan baik. Saya pribadi kebetulan menjadi salah satu mahasiswa bimbingan pak AM, untuk menyelesaikan tugas akhir thesis, jadi saya cukup dekat selama proses bimbingan. Pak AM sosok dosen pembimbing yang sangat baik, selalu mempermudah mahasiswa dalam proses bimbingan, tidak pernah mempersulit. Apalagi dalam hal waktu bimbingan, ia selalu menyempatkan waktunya apabila mahasiswa bimbingannya ingin melakukan bimbingan. Sehingga saya dapat menyelesaikannya tepat waktu," ujar perempuan yang biasa disapa Dita ini.
Ia berharap kepada majelis hakim, dapat membebaskannya dari segala tuntutan, agar AM bisa mengajar kembali sebagai dosen di Unsri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: