Alumni Fakultas Hukum Unsri Minta JPU Bebaskan Terdakwa AM dari Tuntutan Tipikor Tol Betung-Tempino

Suasana persidangan perkara Tipikor pengadaan lahan Tol Betung-Tempino. --
"Besar harapan saya, semoga pak AM dapat bebas dari segala tuntutan JPU, dan dapat segera mengajar kembali sebagai dosen Unsri," pungkasnya.
Alumni menyayangkan bantahan Majelis Hakim dalam persidangan AM terhadap karakter AM sebagai dosen yang baik kepada mahasiswanya, padahal pada kenyataannya memang AM adalah sosok dosen yang baik dan proaktif membantu mahasiswa-mahasiswi bimbingannya, terkhusus yang membuat thesis di bidang pengadaan tanah, sesuai dengan testimoni AM di muka persidangan pada 5 Agustus 2025.
Dalam sidang tersebut, terdakwa AM mengatakan, keinginannya agar mahasiswanya lebih maju, khsusunya di bidang pengadaan pertanahan.
"Saya juga sebagai pengajar di Unsri, jadi saya kepengen mahasiswa saya menulis terkait pengadaan tanah, saya sebagai pengajar ingin mahasiswa bisa praktek di Pengadaan Tanah, terkait ganti rugi yang layak, kemudian peran notaris dalam pengadaan tanah, bagaimana kalau penlok tidak disetujui, banyak panitia saya yang menulis terkait pengadaan tanah," kata AM di muka persidangan.
"Saya menyesal sekali, saya menyesal apa kesalahan saya, sebagai pengajar hanya mengajar materi, mungkin kalau mereka laksanakan, mungkin mereka masuk penjara sama seperti saya, saya lakukan ini tidak ada motif lain, demi Tuhan," jawaban AM setelah ditanya oleh Majelis Hakim terkait motif AM.
Untuk informasi, AM merupakan salah satu pengajar atau dosen kontrak, Fakultas Hukum, Bagian Hukum Administrasi Negara spesifik Hukum Agraria di Unsri. Salah satu mata kuliah yang ia ajarkan adalah praktek pembuatan akta PPAT dan hukum perbankan dan pembiayaan dan lainnya.
BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sidang tuntutan terhadap AM akan dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025, dan terbuka untuk umum, ia akan dituntut bersama terdakwa YH, adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 9 Jo 15 Undang-undang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: