Kuras Barang Pribadi hingga Celengan Penghuni Kosan, Roy Marten Kembali Terancam Dibui

Kuras Barang Pribadi Hingga Celengan Penghuni Kost, Roy Marten Kembali Terancam Dibui--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama Roy Marten kembali mencuat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Bukan karena prestasi, melainkan lantaran ulah nekatnya yang kembali melakukan pencurian di sebuah rumah kost di kawasan Plaju, Kota Palembang.
Ironisnya, pria yang diketahui merupakan residivis kambuhan ini sebelumnya sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi. Namun, pengalaman pahit itu tampaknya tak membuatnya jera.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 September 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Roy Marten dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan itu dibacakan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumbang Tobing SH MH.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Pemilik Sajam, Imbau Warga Jaga Kamtibmas
"Bahwa perbuatan terdakwa Roy Marten telah meresahkan masyarakat dan sebelumnya sudah pernah dihukum," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Meski menghadapi tuntutan berat, Roy Marten yang tidak didampingi penasihat hukum tetap berupaya memohon keringanan.
Terdakwa Roy Marten duduk dipesakitan usai terancam pidana 2 tahun 6 bulan penjara usai mencuri barang milik penghuni kost--
Ia mengaku masih memiliki tanggungan keluarga, seorang istri, dan anak yang masih kecil.
"Mohon keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya tanggungan istri dan anak," ucapnya lirih di persidangan.
Majelis hakim sendiri belum menjatuhkan putusan. Agenda pembacaan vonis dijadwalkan akan digelar Selasa pekan depan.
- Modus Aksi dan Barang Curian
Berdasarkan dakwaan JPU, aksi pencurian dilakukan Roy Marten bersama rekannya, Riko, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: