Putusan Sudah Incrach, Kantor Bank JTrust Palembang Terancam Segera Dieksekusi

Putusan Sudah Incrach, Kantor Bank JTrust Palembang Terancam Segera Dieksekusi

Putusan Sudah Incrach, Kantor Bank JTrust Palembang terancam Segera Dieksekusi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proses hukum panjang akhirnya bakal menemui titik terang, melalui kuasa hukum Wahyudi Prasetyo, Ridho Junaidi SH MH, meminta pihak PN Palembang segera melaksanakan eksekusi terhadap kantor Bank JTrust Indonesia yang berlokasi di Kota Palembang.

Permintaan ini menyusul telah terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas aset milik Bank JTrust, yang dahulu bernama PT Bank Mutiara Tbk atau sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Century Tbk.

Langkah hukum ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 55/yg dinyatakan perbuatab melawan hukum dan dihukum sebagai pelaku usaha yang wajib mengembalikan dana pembelian produk reksadana kepada Wahyudi Prasetyo senilai Rp66.250.000.000.

Selain itu, pihak pelawan Bank Jtrust juga diwajibkan membayar keuntungan konfirmasi investasi yang telah jatuh tempo senilai Rp2.153.125.000, serta ganti rugi materiil sebesar Rp25.921.600.000.

BACA JUGA:Gugatan Berujung Damai, Mantan Kacab Pembantu Bank Mega Palembang Kembalikan Uang Nasabah

BACA JUGA:Ahli Gugatan Class Action Ahli Waris Dihadirkan, PT Pertamina Melanggar Hak Pensiunan

Putusan PN Surabaya tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat akhir, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan Kasasi Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Dengan demikian, seluruh rangkaian putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Tim kuasa hukum terlawan berharap agar pihak PN Palembang segera eksekusi kantor Bank Jtrust karena sudah berkekuatan hukum tetap--

Sebagai langkah pelaksanaan putusan, Ketua PN Palembang telah menerbitkan penetapan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik Bank JTrust Indonesia, termasuk kantor cabang yang berada di Palembang.

Namun, Bank JTrust Indonesia justru mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang, dengan mencantumkan Wahyudi Prasetyo sebagai salah satu pihak terlawan.

Perlawanan tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang melalui putusan No. 186/Pdt.Plw/2024/PN Plg yang dibacakan pada 4 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bank JTrust bukanlah pelawan yang baik dan benar, serta menolak seluruh perlawanan untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Kandas di MK, Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1000 Jadi Rp1 Resmi Ditolak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait