KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kereta api adalah moda transportasi massal yang dapat mengangkut orang dengan jumlah besar. Selain itu kereta api menjadi pilihan masyarakat untuk perjalanan jauh maupun dekat, selain relatif lebih cepat sampai tujuan, juga harga tiket yang terjangkau.

Untuk kenyamanan dan menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi pengguna jasa kereta api harus memperhatikan syarat dan ketentuan saat naik kereta api, agar tidak ada kendala ketika melakukan proses boarding maupun saat naik kereta api. 

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali mengingatkan masyarakat dan pelanggan setia KAI mengenai syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan kereta api. 

Ketentuan ini diterapkan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengguna jasa kereta api.

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Optimalkan Perawatan Jembatan Untuk Kelancaran Perjalanan Kereta Api

BACA JUGA:Pengaspalan di Stasiun Kereta Api Tak Sesuai Spesifikasi, Oknum PPK dan Direktur Jadi Tersangka Korupsi

“Setiap penumpang wajib memiliki tiket resmi sesuai dengan identitas diri yang berlaku. Nama pada tiket harus sama dengan identitas mulai dari proses pemesanan dan ditunjukkan saat proses boarding. 

"Ketentuan ini berlaku karena tidak hanya mencakup aspek kenyamanan namun yang penting adalah keselamatan penumpang agar pendataan manifestasi penumpang sesuai identitas terkait asuransi perjalanan sehingga apabila terjadi di luar kendali data yang ada sesuai dengan penumpang nya ", jelas Aida.

Adapun syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api, diantaranya:

1. Identitas harus sesuai dengan tiket Ketika melakukan proses boarding tiket harus sesuai dengan identitas asli yang akan berangkat menggunakan kereta api. 

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali, Tata Cara Pembatalan Tiket Kereta Api yang Benar

BACA JUGA:Sambut HUT ke-80 RI, KAI Divre III Palembang Hadirkan Spesial Promo Merdeka untuk Kereta Api Sindang Marga

Jika ada perbedaan antara nama dan nomor identitas yang tertera di tiket, maka penumpang tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

2. Wajib menunjukan Identitas diri asli. Pastikan calon penumpang berusia di atas 17 tahun membawa kartu identias asli berupa KTP/SIM/KK/ Paspor atau Buku Nikah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait