Fakta Baru OTT di Kantor Camat Lahat: Kades Diminta Rp7 Juta untuk ‘Setor’ ke APH

Kades di Lahat OTT--
SUMEKS.CO - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Adhryansah SH MH, akhirnya mengungkap motif di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghebohkan publik Lahat.
OTT yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada Kamis 24 Juli 2025 kemarin tersebut berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, dan menyeret puluhan perangkat desa.
Sebanyak 22 orang berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka terdiri dari satu ASN yang diduga oknum Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), dan 20 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Pagar Gunung.
Tak hanya itu, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta yang diduga berasal dari Dana Desa (ADD).
BACA JUGA:Penampakan Uang Rp60 Juta ‘Sumbangan’ 20 Kades Pagar Gunung Tiba di Kejati Sumsel
BACA JUGA:20 Kades dan Camat Pagar Gunung Lahat Tiba di Kejati Sumsel, Kasus Dugaan Pungli Rp60 Juta
Dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Sumsel, Jumat 25 Juli 2025 dini hari Dr. Adhryansah menjelaskan bahwa para kepala desa dikumpulkan dalam suatu forum dengan dalih pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, pertemuan tersebut ternyata dijadikan ajang untuk menyampaikan permintaan dana yang disebut-sebut untuk "kegiatan sosial", namun kemudian diarahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Permintaan dana itu disebut-sebut dalam forum untuk kepentingan tertentu, dan mengatasnamakan aparat penegak hukum. Permintaan itu diduga sekitar Rp7 juta dari masing-masing kepala desa, namun tidak seluruhnya memenuhi,” jelas Adhryansah.
Pihak Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman atas kemungkinan keterlibatan oknum penegak hukum dalam permintaan dana tersebut.
BACA JUGA:20 Kades dan Camat Pagar Gunung Lahat Tiba di Kejati Sumsel, Kasus Dugaan Pungli Rp60 Juta
Apalagi uang yang digunakan diduga bersumber dari ADD, yang jelas merupakan bagian dari keuangan negara.
"Jika benar berasal dari Dana Desa, maka ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius. Praktik seperti ini harus dihentikan dan tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan di daerah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: