Kades Mundur, Desa Sukaraja SP Padang OKI Terancam Tidak Terima Dana Desa 2025

Mundurnya Kades Sukaraja SP Padang OKI terancam tidak terima DD 2025. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Keberadaan Dana Desa (DD) sangat dibutuhkan oleh Desa, sayangnya untuk Desa Sukaraja, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam tidak menerimanya tahun 2025.
Desa Sukaraja ini terancam tidak menerima DD tahun 2025 ini dikarenakan pengajuan berkas dan pertanggung jawaban tidak bisa dilakukan oleh Plh atau Sekdes, melainkan harus oleh Pjs.
Dimana Kades Sukaraja Marwan ini telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades Sukaraja.
Terkait DD ini untuk penyaluran tahap 1 dana desa saat ini sedang dikejar waktu dalam proses pengajuannya.
BACA JUGA:Kades Sukaraja SP Padang Mengundurkan Diri, Alasnnya!
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Ari Mulawarman melalui Analis Prasarana Perkotaan dan Perdesaan, Damsir Khalik Masri, terkait DD dari total 314 desa, masih ada 25 desa yang belum menerima kucuran dana desa tahap 1.
Yakni termasuk Desa Sukaraja SP Padang. Sementara itu, batas waktu pengajuan hingga tanggal 17 Juni 2025.
“Jadi sebanyak 289 desa sudah selesai, dan DD tahap 1 dari APBN sudah ditransfer ke rekening desa. Ada yang sudah mencairkan, mungkin ada juga yang belum,” ujar Damsir.
Lalu diterangkan Damsir, untuk 25 desa lainnya, saat ini masih dalam proses melengkapi berkas pengajuan, dengan batas akhir hingga 17 Juni 2025 nanti.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Saat Nyalon, Kejari Resmi Tahan Oknum Kades di OKI
Damsir menegaskan, jika ternyata melewati batas waktu tersebut, maka akan terkena sanksi dari pemerintah pusat, yakni tidak akan menerima dana desa selama tahun 2025 ini.
“Jadi untuk Desa Sukaraja SP Padang, pengajuan berkas dan pertanggung jawaban tidak bisa dilakukan oleh Plh atau Sekdes, melainkan harus oleh Pjs," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: