Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lirik Pangkalan Lampam OKI Jadi Tersangka

Polres OKI ungkap tersangka tindak pidana korupsi DD Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), S (47) diamankan Polres OKI.
Mantan Kades Lirik periode 2015 hingga 2021 ini setelah dilakukan penyelidikan terungkap melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD).
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno SH MH dan Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, untuk tersangka ini menyalahgunakan jabatannya yaitu melakukan tindak pidana korupsi DD.
Yakni dengan jumlah penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten OKI, senilai Rp1, 1 Miliar.
BACA JUGA:Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat
BACA JUGA:Berkas 4 Tersangka Korupsi Penerima Suap Pokir DPRD OKU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
"Perbuatan mantan Kades yaitu melakukan pekerjaan fisik untuk Desanya fiktif," ujar Kapolres, Selasa 5 Agustus 2025.
Diungkapkan Kapolres, tim penyidik Polres OKI atas kasus ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 orang saksi.
Kemudian, barulah menetapkan tersangka. Adapun saksi saksi yang dilakukan pemeriksaan perangkat desa, pihak kecamatan.
Juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pasca Heboh Dugaan Pelecehan Profesi Hakim Ad Hoc Tipikor, Yuspar Minta Maaf
BACA JUGA:Terancam Dilaporkan Dugaan Pelecehan Profesi Hakim Ad Hoc Tipikor, Yuspar: Silahkan Saja
"DD yang dilakukan korupsi oleh tersangka ini anggaran DD tahun 2020 dan 2021 di Desa Lirik," kata Kapolres.
Masih dijelaskan Kapolres, pada kasus ini sejumlah pengerjaan fisik di Desa yang harus dikerjakan, tidak dikerjakan oleh mantan desa ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: