Eks Kades Lubuk Mas Muratara Bakal ‘Dimiskinkan’ Jika Tak Sanggup Ganti Rp1 Miliar Uang Negara

Eks Kades Lubuk Mas Muratara Bakal ‘Dimiskinkan’ Jika Tak Sanggup Ganti Rp1 Miliar Uang Negara

Eks Kades Lubuk Mas di Muratara bakal ‘dimiskinkan’ jika tak sanggup ganti Rp1 miliar uang negara.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Eks Kades Lubuk Mas di Muratara ini bakal ‘dimiskinkan’ jika tidak sanggup ganti Rp1 miliar uang negara yang dikorupsi.

Sebab dalam vonis hakim disebutkan, terdakwa Saharudin diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.024.947.139.

"Jika tidak mampu membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita,” ujar majelis hakim dalam putusannya.

Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Terungkap Kades Tulung Selapan Dihubungi BNN Sebelum Geledah Rumah Haji Sutar

BACA JUGA:Sumringah Divonis 5 Tahun Penjara, Saharudin Kades Lubuk Mas Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada Saharudin, eks Kepala Desa Lubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Amar putusan dibacakan hakim ketua Kristanto Sahat SH MH yang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 30 Juli 2025.

Hakim sependapat dengan dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Perbuatan terdakwa terbukti sesuai tuntutan jakas Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA:Terungkap Kades Tulung Selapan Dihubungi BNN Sebelum Geledah Rumah Haji Sutar

BACA JUGA:Sumringah Divonis 5 Tahun Penjara, Saharudin Kades Lubuk Mas Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Terdakwa juga didenda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Putusan hakim ini lebih ringan 6 bulan penjara dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yang menuntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait