Gubernur Sumsel & DPR RI Kompak, Sebut Penyelesaian Batas Wilayah Muba-Muratara Wewenang Pemerintah Pusat

Giri Ramanda Kiemas, Anggota Komisi II DPR RI, dan Gubernur Sumsel, Herman Deru, kompak menyebut bahwa penyelesaian masalah batas wilayah Kabupaten Muba dan Muratara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan, perselisihan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara), tak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), karena hal itu kewenangan penuh Pemerintah Pusat.
"Masalah batas wilayah Kabupaten Muba dan Muratara adalah kewenangan pemerintah pusat. Kemenkopolkam sudah turun untuk menanganinya, dan sudah dirapatkan melalui Deputi (Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri)," kata Gubernur Sumsel, Senin, 4 Agustus 2025.
HD juga menambahkan, bahwa Pemprov Sumsel tidak bisa memutuskan permasalahan batas wilayah Kabupaten Muba dan Muratara ini.
"Kita tunggu saja dari Kemenkopolkam," ajaknya.
Disinggung apakah ada upaya untuk memanggil Bupati Muba dan Muratara, ia menjawab hal itu sudah dilakukan sejak lama.
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah produk Permendagri tentang batas wilayah Muba dan Muratara yang dilakukan perubahan.
"Kan awalnya diatur dalam Permendagri 50/2015. Kemudian berubah menjadi Permendagri 76/2014. Kan itu yang menjadi persoalannya. Akibat surat itu jadi berubah," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Sumsel II, Giri Ramadhan Kiemas mengatakan, dalam peraturan Undang-undang, batas wilayah di tetapkan oleh Kemendagri.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara
"Perlu diketahui, bahwa Muratara maupun Muba sudah pernah ditemukan di Kemendagri, di dalam aturannya ketika tidak terjadi kesepakatan dan permusyawarahan di tingkat Gubernur. Maka, diambil alih oleh Pemerintah Pusat, dan ketika mediasi oleh pusat tidak berhasil, maka Kemendagri yang mengambil keputusan," kata Giri.
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumsel ini menjelaskan, satu-satunya solusi ketika mediasi gagal dan Mendagri sudah mengambil keputusan. Maka, Muba atau Muratara bisa menggugat ke PTUN maupun Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: