Gubernur Sumsel & DPR RI Kompak, Sebut Penyelesaian Batas Wilayah Muba-Muratara Wewenang Pemerintah Pusat

Gubernur Sumsel & DPR RI Kompak, Sebut Penyelesaian Batas Wilayah Muba-Muratara Wewenang Pemerintah Pusat

Giri Ramanda Kiemas, Anggota Komisi II DPR RI, dan Gubernur Sumsel, Herman Deru, kompak menyebut bahwa penyelesaian masalah batas wilayah Kabupaten Muba dan Muratara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. --

"Sehingga Permendagri tersebut batal dan dimulai lagi pembicaraan dari bawah. Akan tetapi jika masih tidak ada titik temu, Kemendagri punya kewenangan untuk menetapkan," tutupnya.

Untuk diketahui, untuk mengatasi hal ini, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengirimkan surat ke Kemendagri pada 11 Juni 2020, dengan Nomor surat : 136/1424/2020, perihal : segmen perbatasan antar kabupaten di Sumsel.

BACA JUGA:Putusan MA Terkait Batas Wilayah Muba dan Muratara Bertentangan dengan UU

BACA JUGA:Tim Komisi II DPR RI Kunjungi Kabupaten Muba, Selesaikan Polemik Perbatasan Muba dan Muratara

Dimana dalam salah satu poinnya berbunyi, penerbitan Permendagri 50/2014 merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-undang 16/2013 tentang terbentuknya Kabupaten Muratara yang merupakan pemekaran dari Musi Rawas (Mura).

Poin selanjutnya berbunyi, penerbitan Permendagri 76/2014, mengakibatkan perbedaan segmen perbatasan dan terjadinya persengketaan antar Kabupaten Muba dengan Muratara hingga saat ini.

Ketika media ini mencoba mencari informasi kepada pihak-pihak terkait, ternyata Permendagri 76/2014 memang belum pernah dilakukan harmonisasi oleh Menteri Hukum.

Padahal jelas, dalam peraturan perundang-undangan, dimana dalam Pasal 96 dan Pasal 97 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. PP No. 59 Tahun 2022, yang mengharuskan harmonisasi semua peraturan menteri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait