Saksi Akui Hanya Tanda Tangan Tanpa Verifikasi, Uji Kelayakan K3 PT Atyasa Mulia Dipertanyakan

Saksi Akui Hanya Tanda Tangan Tanpa Verifikasi, Uji Kelayakan K3 PT Atyasa Mulia Dipertanyakan

Saksi Akui Hanya Tanda Tangan Tanpa Verifikasi, Uji Kelayakan K3 PT Atyasa Mulia Dipertanyakan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proses penerbitan izin Kelayakan K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan kembali menghadirkan fakta mengejutkan. 

Seorang ASN Disnakertrans Sumsel, Ahmad Riyadi, secara blak-blakan mengakui bahwa dirinya menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dokumen uji kelayakan milik PT Atyasa Mulia alias Grand Atyasa Convention Centre.

Pengakuan tersebut disampaikan Ahmad Riyadi saat memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin 4 Agustus 2025.

Ia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, serta dua terdakwa lainnya, Firmansyah Putra dan Harni Rayuni.

BACA JUGA:Sempat Minta Ditembak Saat Dituntut 8 Tahun, Kini Deliar Marzoeki Pikir-Pikir Usai Divonis 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Turut Serta Membantu Deliar Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Alex Rachman divonis 1 Tahun Penjara

"Saya tidak pernah melihat atau memverifikasi dokumen LHP PT Atyasa Mulia. Saya hanya menandatangani saja karena ada desakan dari pimpinan, termasuk Pak Deliar (Kadisnakertrans saat itu)," ungkap Ahmad Riyadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Idi Il Amin SH MH.

Ahmad mengaku, dirinya percaya sepenuhnya bahwa berkas tersebut telah diperiksa oleh pihak yang berwenang sehingga merasa tidak perlu melakukan verifikasi ulang.


Dua terdakwa sidang pengembangan perkara korupsi penerbitan izin K3 Disnakertrans Sumsel dihadirkan guna mendengarkan keterangan saksi--

Ia menganggap bahwa dengan menandatangani laporan tersebut, berarti turut mengesahkan bahwa peralatan keselamatan kerja (K3) milik PT Atyasa Mulia layak digunakan.

Namun, kesaksian Ahmad Riyadi menjadi sorotan ketika JPU menyinggung soal adanya aliran uang terkait penandatanganan dokumen tersebut.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan, Ahmad sempat mengaku menerima uang senilai Rp100 ribu setelah menandatangani dokumen LHP.

Namun dalam persidangan, ia justru mengelak dan menyatakan tidak menerima uang dari proses tersebut.

BACA JUGA:Putusan Pidana Skandal Suap K3 Staf Pribadi Deliar Marzoeki Ditunda, Nasib Alex Rachman Diputus Besok?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait