Saksi Akui Hanya Tanda Tangan Tanpa Verifikasi, Uji Kelayakan K3 PT Atyasa Mulia Dipertanyakan

Saksi Akui Hanya Tanda Tangan Tanpa Verifikasi, Uji Kelayakan K3 PT Atyasa Mulia Dipertanyakan--
BACA JUGA:Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara
Meski demikian, Ahmad Riyadi mengakui bahwa selama kepemimpinan Deliar Marzoeki, ia beberapa kali menerima uang dari perusahaan lain terkait proses kelayakan K3, meski tidak menyebutkan perusahaan mana saja.
"Totalnya lebih dari Rp10 juta, dan semua sudah saya kembalikan serta dititipkan ke jaksa saat penyidikan berlangsung," ujarnya.
Dua saksi diantaranya dari ASN Disnakertrans Sumsel dihadirkan diruang sidang Tipikor PN Palembang--
Seperti diketahui, perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat keterangan layak K3 di Disnakertrans Sumsel.
Tiga terdakwa, yakni Deliar Marzoeki, Firmansyah Putra (Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel), dan Harni Rayuni, diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi kepada perusahaan-perusahaan jasa K3 (PJK3).
Terdakwa Firmansyah diduga sebagai pihak yang memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap terkait perizinan dan pengawasan teknis K3.
Sementara Harni Rayuni, perwakilan dari PT Dhiya Aneka Teknik, diduga sebagai pihak pemberi uang agar proses penerbitan izin berjalan lancar.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan E, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya dan penguatan alat bukti.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek keselamatan kerja yang seharusnya melalui proses verifikasi ketat, namun justru dimanipulasi dengan tanda tangan tanpa pengecekan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: