Sidang Korupsi Penerbitan Suket Layak K3, Saksi Beberkan Aliran Uang Ratusan Juta ke Terdakwa

Sidang Korupsi Penerbitan Suket Layak K3, Saksi Beberkan Aliran Uang Ratusan Juta ke Terdakwa--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan, dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Perkara yang menjerat dua terdakwa yakni Firmansyah Putra, Kepala Bidang di Disnakertrans Sumsel, serta Harni Rayuni, pihak dari Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik ini, menghadirkan empat orang saksi dari pihak perusahaan, Senin 25 Agustus 2025.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Idi Il Amin, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syahran Jafizhan. Kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang bersama penasihat hukumnya masing-masing.
Dalam keterangannya, saksi Hansamu Hadi Yusuf Wakil Direktur PJ K3 Karya Jaya, mengungkapkan adanya praktik pungutan dalam pengurusan Suket Layak K3.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Direktur PT MKJQ Terpojok Ancaman Kesaksian Palsu
Ia menyebut, pernah menyuruh karyawannya menyerahkan uang kepada terdakwa Firmansyah atas arahan atasannya terpidana Deliar Marzoeki.
"Untuk pengurusan berkas laporan pengujian K3 dikenakan biaya Rp2,5 juta per alat. Sementara untuk penerbitan Suket dikenakan biaya Rp650 ribu per unit. Dari Januari hingga September 2024, tercatat ada 59 perusahaan dengan total 657 permohonan penerbitan Suket, dengan nilai pungutan mencapai Rp497 juta," ungkap Hansamu di hadapan majelis hakim.
Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Direktur PT MKJQ Terpojok Ancaman Kesaksian Palsu--
Hal senada diungkapkan oleh saksi Nabila Direktur Utama PT Multi Jaya Quality (MJQ).
Ia mengaku perusahaannya pernah mengurus Suket di Disnakertrans Sumsel dan dikenakan biaya cukup besar.
"Untuk pemeriksaan dikenakan Rp7,5 juta per unit, sedangkan untuk penerbitan Suket dikenakan Rp550 ribu. Sejak Januari hingga Desember 2024, total ada 1.018 unit dengan nilai lebih dari Rp524 juta. Uang itu saya percayakan penyerahannya melalui karyawan saya Nashidayat, langsung kepada terdakwa Firmansyah,” jelas Nabila.
Saksi Nasrun Hidayat kemudian menguatkan pernyataan tersebut. Ia mengaku beberapa kali menyerahkan uang secara tunai kepada Firmansyah di ruang kerjanya di kantor Disnakertrans Sumsel.
BACA JUGA:Jaksa Tegas, Siap ‘Miskinkan’ eks Kadisnakertrans Sumsel, Sita dan Lelang Harta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: