Bantah Telah Pecat Sepihak Endang Wahyuni, Hotel Beston Palembang Justru Tawarkan Ini

Kuasa Hukum Hotel Beston Palembang Palembang Supendi SH MH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pihak manajemen Hotel Beston Palembang akhirnya angkat bicara terkait gugatan hukum yang dilayangkan oleh mantan karyawannya, Endang Wahyuni, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Melalui kuasa hukumnya, Supendi SH MH, mereka menyatakan bahwa tuduhan pemecatan sepihak dan pengabaian hak pesangon yang dilayangkan oleh Endang merupakan bentuk pencemaran nama baik dan tidak berdasar.
Supendi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Endang Wahyuni.
Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah pihak manajemen memberikan tawaran perpanjangan kontrak kerja selama tiga bulan karena dinilai terjadi penurunan kinerja. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Endang.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh Hotel Beston Palembang
BACA JUGA:Kontrak Kerja Bertahun-Tahun, Rizal: Hotel Beston Palembang Disinyalir Langgar UU Ketenagakerjaan
"Pihak Hotel Beston Palembang tidak ada melakukan pemecatan sepihak. Justru hotel menawarkan perpanjangan kontrak tiga bulan, namun ditolak oleh yang bersangkutan," ujar Supendi dalam keterangannya, Senin 4 Agustus 2025.
Setelah penolakan itu, Endang Wahyuni disebut tidak lagi datang bekerja, dan pihak hotel telah mengirimkan dua kali surat pemanggilan resmi.
Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Koki 10 Tahun Gugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan--
Karena tidak ada tanggapan dan kehadiran dari Endang, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengunduran diri secara otomatis.
"Ketika karyawan telah mangkir tanpa keterangan meski telah dipanggil resmi dua kali, maka dianggap mengundurkan diri secara sukarela menurut hukum," tambah Supendi.
Terkait klaim bahwa hotel tidak memberikan kompensasi apapun, Supendi membantah keras.
Ia menyebut pihak hotel bahkan sudah menawarkan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji pada akhir kontrak, namun justru ditolak oleh Endang Wahyuni.
BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Koki 10 Tahun Gugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: