Eks Kades Lubuk Mas Muratara Bakal ‘Dimiskinkan’ Jika Tak Sanggup Ganti Rp1 Miliar Uang Negara

Eks Kades Lubuk Mas di Muratara bakal ‘dimiskinkan’ jika tak sanggup ganti Rp1 miliar uang negara.--
Atas putusan tersebut, terdakwa Saharudin menyatakan menerima.
Sedangkan JPU, Ichsan Azwar SH MH menyatakan masih pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam waktu 7 hari ke depan.
BACA JUGA:Terungkap Kades Tulung Selapan Dihubungi BNN Sebelum Geledah Rumah Haji Sutar
Untuk diketahui, Saharudin terjerat kasus korupsi karena menyelewengkan Dana Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Dalam dakwaan JPU, Saharudin tidak menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga yang seharusnya menerima.
Terungkap disidang terdakwa memanipulasi berbagai kegiatan pembangunan desa yang didanai dari anggaran desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: