Edarkan Narkoba, Oknum Polisi di Muratara Digerebek Bersama IRT, Barang Buktinya Lumayan!

Edarkan Narkoba Oknum Polisi di Muratara Digerebek Bersama IRT Barang Buktinya Lumayan!-Foto: dokumen/sumeks.co-
MURATARA, SUMEKS.CO – Petugas Satres Narkoba Polres MURATARA melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten MURATARA.
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin 11 Agustus 2025 itu, petugas mengamankan seorang oknum polisi dan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Keduanya yakni IRT berinisial MS (35) dan oknum polisi Brigpol RK (38) yang diketahui bertugas di Sat Samapta Polres Muratara.
Diduga kuat keduanya merupakan pengedar narkoba di kawasan Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Dari hasil tes urine yang dilakukan Satres Narkoba Polres Muratara, keduanya dinyatakan positif mengandung narkoba.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 10,59 gram sabu-sabu.
Dengan rinciannya yakni sebanyak 17 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat bruto 10,16 gram.
Lalu, 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat bruto 0,43 gram.
BACA JUGA:Viral, Oknum Polisi di Prabumulih Diduga Aniaya Pengendara Motor, Warga: Dak Boleh Cak Itu!
Dan 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo minion seberat bruto 0,45 gram.
"Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung," kata Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: