Bupati OKI Serahkan Surat Keputusan Besaran Dana Alokasi Desa dan Dana Desa 2025 kepada 327 Kades dan Lurah

Bupati OKI : Para Kades Gunakan Anggaran Seefektif dan Seefisien, DD Tahun 2025. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 327 Kepala Desa (Kades) dan Lurah yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait besaran dana alokasi desa dan dana desa (DD) untuk tahun anggaran 2025.
Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, di Pendopoan Bupati pada Kamis, 20 Maret 2025, dengan didampingi oleh jajaran Forkopimda OKI.
Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh Kades dan Lurah yang hadir untuk memanfaatkan dana yang telah dialokasikan dengan seefektif dan seefisien mungkin.
“Dengan telah diserahkannya SK ini, saya berpesan agar dana desa dan dana alokasi desa yang telah diterima ini digunakan dengan bijaksana. Pastikan penggunaan anggaran tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab OKI Hadirkan Pasar Murah, Telur dan Minyak Goreng Diserbu Warga
BACA JUGA:Ratusan Personel Dikerahkan Pengamanan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di Kabupaten OKI
Bupati juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Anggaran yang ada harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, utamanya dalam pembangunan dan peningkatan infrastruktur yang ada di desa. Kami ingin agar anggaran ini dapat mempercepat pembangunan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," tambah H Muchendi.
Salah satu hal yang diingatkan oleh Bupati adalah agar para Kades dan Lurah selalu mematuhi pedoman yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Bupati menegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa memiliki aturan dan prosedur yang harus diikuti dengan seksama.
BACA JUGA:Safari Ramadan Bupati OKI bersama Forkopimda Perkuat Komitmen OKI Maju Bersama
BACA JUGA:Pemkab OKI Bekali Tenaga Kerja Magang ke Jepang
“Jabatan yang diemban oleh para Kades dan Lurah terkait penggunaan dana desa memiliki aturan main yang jelas. Oleh karena itu, saya meminta agar seluruh perangkat desa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar dana desa ini dapat tersalurkan dengan tepat sesuai peruntukannya,” tutur Bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa dana desa 2025 harus dimanfaatkan untuk program padat karya yang melibatkan masyarakat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: