Bupati OKI Serahkan Surat Keputusan Besaran Dana Alokasi Desa dan Dana Desa 2025 kepada 327 Kades dan Lurah

Bupati OKI : Para Kades Gunakan Anggaran Seefektif dan Seefisien, DD Tahun 2025. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat langsung merasakan manfaatnya melalui pekerjaan yang diciptakan, sekaligus mendorong penguatan ekonomi lokal.
"Salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah pembangunan yang melibatkan masyarakat langsung. Ini adalah salah satu cara agar masyarakat merasa memiliki dan terlibat dalam pembangunan di desanya. Namun, jangan lupa untuk tetap memprioritaskan perbaikan infrastruktur desa yang memang sangat dibutuhkan," tegas Bupati.
BACA JUGA:Sidak Pasar, Bupati OKI Pastikan Harga Bapok Masih Wajar
BACA JUGA:Bupati OKI Cek Langsung Jembatan Rusak di Desa Kandis Pampangan
Namun, Bupati juga mengingatkan bahwa tidak semua program bisa berjalan bersamaan. Oleh karena itu, ia meminta agar dana desa digunakan secara bijaksana dan disesuaikan dengan kebutuhan prioritas desa masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, juga memberikan pesan penting terkait pengelolaan dana desa. Hendri mengingatkan agar dana desa yang disalurkan langsung ke rekening desa dan bukan ke rekening bendahara atau rekening pribadi.
"Penggunaan dana desa harus sesuai dengan peruntukannya, dan setiap pengeluarannya harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai dana desa digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Kajari.
Kejaksaan Negeri OKI siap memberikan bantuan hukum kepada desa jika terdapat kendala atau masalah terkait pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Jelang Idulfitri 1446, Bupati OKI Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Kayuagung
BACA JUGA:Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dekranasda dan Posyandu, Bupati OKI Perkuat Peran Perempuan Bangun Daerah
“Kami siap mendampingi jika ada masalah atau kebingungan dalam penggunaan dana desa. Semua pengeluaran harus bisa dipertanggungjawabkan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran,” tegas Hendri Hanafi.
Pada penyerahan SK tersebut, setiap Camat yang hadir menerima SK untuk diserahkan kepada masing-masing Kades di wilayahnya.
Penyerahan ini menjadi simbolis dimulainya proses pengelolaan dana desa untuk tahun anggaran 2025 yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh desa di Kabupaten OKI.
Dengan adanya arahan yang jelas dari Bupati dan Kejaksaan Negeri OKI, diharapkan penggunaan dana desa dapat berjalan dengan transparan dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kades dan Lurah diharapkan dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab untuk membangun desanya menuju kemajuan yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: