Banner Pemprov
Pemkot Baru

MARAH BESAR, IOC Bela Israel Larang Kejuaraan Dunia di Indonesia, Menpora Erick: Kami Pegang Prinsip UUD 1945

MARAH BESAR, IOC Bela Israel Larang Kejuaraan Dunia di Indonesia, Menpora Erick: Kami Pegang Prinsip UUD 1945

Indonesia Resmi Gelar Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025, Pesenam Tuan Rumah Unjuk Kebolehan--

JAKARTA , SUMEKS.CO-Ketegangan antara Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan Pemerintah Indonesia memasuki babak baru. 

IOC dalam pernyataanya terbaru meminta seluruh federasi olahraga internasional menangguhkan rencana penyelenggaraan kejuaraan dunia di Indonesia. 

Ya. Larangan itu muncul menyusul kebijakan Pemerintah Indonesia yang tidak mengeluarkan visa bagi enam atlet Israel yang sedianya tampil dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik FIG ke-53, atau  53rd FIG Artistic Gymnastics World Championships pada 2025 di Jakarta. 

Atlet Israel yang ditolak ke Indonesia itu termasuk juara dunia Artem Dolgopyat. Ya dia absen karena penolakan visa oleh pemerintah Indonesia, salah satu alasannya kedua negara ini tidak memiliki hubungan diplomatik

Atas kebijakan Indoneisa Federasi Gimnastik Israel marah besar. Meraka menilai langkah Indonesia sebagai tindakan yang memalukan dan mengancam integritas olahraga internasional. 

Namun Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia Erick Thohir mengatakan pihaknya tetap mempertahankan posisi politik Indonesia.


Kenapa IOC Melarang Kejuaraan Dunia di Indonesia? Ini Penjelasan Menpora Erick Thohir--

BACA JUGA:Viral, Pilot Amerika Menolak Menerbangkan Pesawat Penuh Senjata ke Israel

BACA JUGA:Kontroversi Kematian Charlie Kirk, Pembela Israel Yang Tidak Suka Kumandang Azan di AS

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) Erick Thohir secara tegas merespoin dengan dengan menyatakan pemerintah bertindak berdasarkan prinsip yang tertanam dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Sebagai wakil Pemerintah Indonesia, kami berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis. 

Ia menyebut prinsip itu selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mandat konstitusi.

“Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum serta kewajiban negara untuk melaksanakan ketertiban dunia,” tambah Erick.

Walau mengakui adanya konsekuensi geopolitik dan olahraga dari keputusan tersebut, Erick menegaskan Indonesia tidak bergeser dari posisi politik luar negeri yang telah lama dianut, termasuk dalam isu Palestina.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait