Kegiatan Peningkatan Kapasitas Operator Desa Disoal, Kades di Ogan Ilir Ungkap Sudah Sesuai Permendagri
Sejumlah Kades di Kabupaten Ogan Ilir, angkat bicara terkait penyelenggaraan kegiatan Peningkatan Kapasitas Operator Desa (Aplikasi Siskeudes dan Jaga Desa). --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pelaksanaan kegiatan kapasitas operator desa yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, disoal sejumlah pihak.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir itu, dinilai tidak ada urgensinya.
Akan tetapi, hal itu justru dibantah oleh sejumlah Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Seperti diungkapkan oleh Kades Tanjung Dayang Utara Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Farhan Fahruddin.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Sosialisasikan Permendagri Koperasi Merah Putih, Demi Sukseskan PSN
BACA JUGA:Permendagri 76 Tahun 2014 Disebut Keputusan Final oleh Anggota Dewan Muratara, Ini Reaksi DPRD Muba
Menurut Farhan, kegiatan peningkatan operator desa ini dirasa memang sangat diperlukan, untuk meningkatkan kualitas operator desa.
"Kegiatan ini memang telah dianggarkan di APBDes masing-masing desa, yang dananya bersumber dari Dana Desa," terangnya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017.
"Kalau kegiatan ini tidak diselenggarakan, justru akan menjadi masalah ke depannya," tegasnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Buka Pelatihan Paralegal Posbakum untuk Desa/Kelurahan se-Babel
Sementara itu, Elpis, Kades Sukaraja Baru, juga turut angkat bicara terkait adanya pihak yang mempersoalkan kegiatan peningkatan kapasitas operator desa ini.
Elpis menegaskan, bahwa sampai saat ini, dirinya bersama Kades-Kades di Kecamatan Indralaya Selatan, merasa belum menjerit usai mengeluarkan dana Rp 1,5 juta untuk kegiatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

