Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar untuk Pribadi, Jaksa Tuntut Kades Lubuk Mas 5,5 Tahun Penjara

Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar untuk Pribadi, Jaksa Tuntut Kades Lubuk Mas 5,5 Tahun Penjara

Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar Untuk Pribadi, Jaksa Tuntut Kades Lubuk Mas 5,5 Tahun Penjara--

BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Tahap II Kasus Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Saharudin selama lima tahun enam bulan, serta menjatuhkan pidana denda dan uang pengganti sebagaimana telah kami sampaikan,” tegas JPU di hadapan persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Saharudin yang hadir didampingi oleh tim penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). 


Kades Lubuk Mas terancam 5,5 tahun penjara diduga selewengkan dana desa Rp1 miliar lebih--

Pembelaan tersebut, rencananya akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Muratara, mengingat Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di desa, bukan untuk diperkaya secara pribadi. 

Proses hukum pun diharapkan bisa menjadi efek jera dan peringatan keras bagi para pejabat desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait