Sumringah Divonis 5 Tahun Penjara, Saharudin Kades Lubuk Mas Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Sumringah Divonis 5 Tahun Penjara, Saharudin Kades Lubuk Mas Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Sumringah Divonis 5 Tahun Penjara, Saharudin Kades Lubuk Mas Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih Bilang 'Mantap'--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sebuah pemandangan tak biasa terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu 30 Juli 2025.

Saharudin, Kepala Desa Lubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) justru terlihat sumringah usai mendengar dirinya dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar.

Alih-alih menampakkan penyesalan atas perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat desa, terdakwa malah menunjukkan senyum lebar dan bahkan mengacungkan dua jempol ke arah awak media.

Sambil melangkah menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol, Saharudin hanya berkata singkat, "Mantap," membuat suasana di luar ruang sidang sempat hening sejenak.

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar untuk Pribadi, Jaksa Tuntut Kades Lubuk Mas 5,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kejaksaan Eksekusi Tanah Milik Kades Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar!

Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Saharudin terdakwa korupsi dana desa senilai Rp1 miliar lebih sumringah usai divonis pidana 5 tahun penjara--

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Saharudin dengan pidana selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan," tegas hakim Kristanto saat membacakan putusan.

Tak hanya itu, Saharudin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.024.947.139.

Jika tidak mampu membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. 

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara.

BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Tahap II Kasus Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: